- Sertipikat Hak Pakai No. 76, Kel. Tembilahan Hilir, tanggal 20 Agustus 2008, Surat Ukur Nomor: 16/2003, tanggal 28-5-2003, luas 68.755 M2, atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir;
- Sertipikat Hak Pakai No. 06, Desa Tembilahan Hilir, tanggal 6 April 1990, Surat Ukur Nomor: 263/1990, tanggal 1 Maret 1990, luas 9.370 M2, atas nama Pemda Tk. II Indragiri Hilir;
- Sertipikat Hak Milik No. 1285, Kel. Tembilahan Hilir, tanggal 10-04-2012, Surat Ukur Nomor: 15/2012, tanggal 05-03-2012, luas 240 M2, atas nama Aflinur;
- Sertipikat Hak Milik No. 2132, Kel. Tembilahan Hilir, tanggal 24-3-2015, Surat Ukur Nomor: 79/2015, tanggal 11-03-2015, luas 88 M2, atas nama Aflinur;
- Sertipikat Hak Milik No. 2133, Kel. Tembilahan Hilir, tanggal 24-3-2015, Surat Ukur Nomor: 80/2015, tanggal 11-03-2015, luas 88 M2, atas nama Aflinur;
- Sertipikat Hak Milik No. 2134, Kel. Tembilahan Hilir, tanggal 24-3-2015, Surat Ukur Nomor: 76/2015, tanggal 11-03-2015, luas 83 M2, atas nama Muhammad Haikal Saputra;
- Sertipikat Hak Milik No. 2135, Kel. Tembilahan Hilir, tanggal 24-3-2015, Surat Ukur Nomor: 77/2015, tanggal 11-03-2015, luas 88 M2, atas nama Muhammad Haikal Saputra;
- Sertipikat Hak Milik No. 2136, Kel. Tembilahan Hilir, tanggal 24-3-2015, Surat Ukur Nomor: 78/2015, tanggal 11-03-2015, luas 93 M2, atas nama Muhammad Haikal Saputra;
- Sertipikat Hak Milik No. 1000, Kel. Tembilahan Hilir, tanggal 27 Maret 2007, Surat Ukur Nomor: 11/2007, tanggal 08-03-2007, luas 264 M2, atas nama HJ. Dra. Djamilah;
- Sertipikat Hak Milik No. 1224, Kel. Tembilahan Hilir, tanggal 30-03-2011, Surat Ukur Nomor: 14/2011, tanggal 22-03-2011, luas 240 M2, atas nama Nursyfa;
- Sertipikat Hak Milik No. 1225, Kel. Tembilahan Hilir, tanggal 30-03-2011, Surat Ukur Nomor: 15/2011, tanggal 22-03-2011, luas 240 M2, atas nama M. Ilmi;
- Sertipikat Hak Milik No. 1226, Kel. Tembilahan Hilir, tanggal 30-03-2011, Surat Ukur Nomor: 16/2011, tanggal 22-03-2011, luas 119 M2, atas nama Muhammad A. Dafik;
- Sertipikat Hak Milik No. 1247, Kel. Tembilahan Hilir, tanggal 23-08-2011, Surat Ukur Nomor: 57/2011, tanggal 16-08-2011, luas 120 M2, atas nama Marpius;
- Sertipikat Hak Milik No. 1327, Kel. Tembilahan Hilir, tanggal 22-5-2013, Surat Ukur Nomor: 14/2013, tanggal 6-8-2013, luas 26 M2, atas nama Suwisno.
- Sertipikat Hak Pakai No. 76, Kel. Tembilahan Hilir, tanggal 20 Agustus 2008, Surat Ukur Nomor: 16/2003, tanggal 28-5-2003, luas 68.755 M2, atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir;
- Sertipikat Hak Pakai No. 06, Desa Tembilahan Hilir, tanggal 6 April 1990, Surat Ukur Nomor: 263/1990, tanggal 1 Maret 1990, luas 9.370 M2, atas nama Pemda Tk. II Indragiri Hilir;
- Sertipikat Hak Milik No. 1285, Kel. Tembilahan Hilir, tanggal 10-04-2012, Surat Ukur Nomor: 15/2012, tanggal 05-03-2012, luas 240 M2, atas nama Aflinur;
- Sertipikat Hak Milik No. 2132, Kel. Tembilahan Hilir, tanggal 24-3-2015, Surat Ukur Nomor: 79/2015, tanggal 11-03-2015, luas 88 M2, atas nama Aflinur;
- Sertipikat Hak Milik No. 2133, Kel. Tembilahan Hilir, tanggal 24-3-2015, Surat Ukur Nomor: 80/2015, tanggal 11-03-2015, luas 88 M2, atas nama Aflinur;
- Sertipikat Hak Milik No. 2134, Kel. Tembilahan Hilir, tanggal 24-3-2015, Surat Ukur Nomor: 76/2015, tanggal 11-03-2015, luas 83 M2, atas nama Muhammad Haikal Saputra;
- Sertipikat Hak Milik No. 2135, Kel. Tembilahan Hilir, tanggal 24-3-2015, Surat Ukur Nomor: 77/2015, tanggal 11-03-2015, luas 88 M2, atas nama Muhammad Haikal Saputra;
- Sertipikat Hak Milik No. 2136, Kel. Tembilahan Hilir, tanggal 24-3-2015, Surat Ukur Nomor: 78/2015, tanggal 11-03-2015, luas 93 M2, atas nama Muhammad Haikal Saputra;
- Sertipikat Hak Milik No. 1000, Kel. Tembilahan Hilir, tanggal 27 Maret 2007, Surat Ukur Nomor: 11/2007, tanggal 08-03-2007, luas 264 M2, atas nama HJ. Dra. Djamilah;
- Sertipikat Hak Milik No. 1224, Kel. Tembilahan Hilir, tanggal 30-03-2011, Surat Ukur Nomor: 14/2011, tanggal 22-03-2011, luas 240 M2, atas nama Nursyfa;
- Sertipikat Hak Milik No. 1225, Kel. Tembilahan Hilir, tanggal 30-03-2011, Surat Ukur Nomor: 15/2011, tanggal 22-03-2011, luas 240 M2, atas nama M. Ilmi;
- Sertipikat Hak Milik No. 1226, Kel. Tembilahan Hilir, tanggal 30-03-2011, Surat Ukur Nomor: 16/2011, tanggal 22-03-2011, luas 119 M2, atas nama Muhammad A. Dafik;
- Sertipikat Hak Milik No. 1247, Kel. Tembilahan Hilir, tanggal 23-08-2011, Surat Ukur Nomor: 57/2011, tanggal 16-08-2011, luas 120 M2, atas nama Marpius;
- Sertipikat Hak Milik No. 1327, Kel. Tembilahan Hilir, tanggal 22-5-2013, Surat Ukur Nomor: 14/2013, tanggal 6-8-2013, luas 26 M2, atas nama Suwisno.
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 59/G/2022/PTUN.PBR |
|
Nomor | 59/G/2022/PTUN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN PEKAN BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Selvie Ruthyarodh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erick Siswandi Sihombing, Br Hakim Anggota Misbah Hilmy |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Mona Sari, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Penundaan Pelaksanaan Keputusan: Menyatakan permohonan Penggugat untuk penundaan dan pencatatan blokir seluruh objek sengketa tidak diterima; Eksepsi: Menyatakan seluruh eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, dan Tergugat II Intervensi 3 tidak diterima; Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal: 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: 4. Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2 dan Tergugat II Intervensi 3 secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 8.827.500,00 (Delapan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan