- Menyatakan Terdakwa I MOCHAMAD SOLEHUDIN Bin MAFUD AFIANTO dan Terdakwa II YULIANTO Bin SUYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENJADI PELANTARA DALAM JUALBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MOCHAMAD SOLEHUDIN Bin MAFUD AFIANTO dan Terdakwa II YULIANTO Bin SUYONO tersebut, dengan pidana penjara masing- masing selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan Penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (Sembilan) poket sabu didalam plastik klip transparan terbungkus isolasi warna hitam
- 1 (satu) buah pipet kaca,
- 1 (satu) unit timbangan elektrik
- 1 (satu) buah bungkus rokok Surya Pro
- 150 (seratus lima puluh) buah plastik klip transparan;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah dengan Nopol : N-6276-EAA, dengan Noka : MH1JM3119HK363151, Nosin : JM31E1366376
- 1 (satu) unit HP merk Realme warna hijau tosca dengan simcard nomor telepon 085745869484;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna merah muda dengan simcard telepon 087732748496 serta nomor whatsapp 082229334173;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KEPANJEN Nomor 117/Pid.Sus/2023/PN Kpn |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2023/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asma Fandun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Aulia Reza Utama, Br Hakim Anggota Rakhmat Rusmin Widyartha |
Panitera | Panitera Pengganti Sukirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa MOCHAMAD SOLEHUDIN bin MAFUD AFIANTO; Dirampas untuk negara;. |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pid.Sus/2023/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 117/Pid.Sus/2023/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.Sus/2023/PN Kpn
Statistik278