Putusan PN KEPANJEN Nomor 20/Pdt.G/2023/PN Kpn |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2023/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Gede Astawa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto, Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Eko Ariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAMEKSEPSI Menolak eksepsiTergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA -Mengabulkan gugatanPenggugatuntuk sebagian; -Menyatakan bahwa jual beliatas tanah tanah C No 1451 persil 04 luas kurang lebih 3000 M2 an Setu terletak didesa putat kidulkec Gondanglegi, kab. Malang, dengan batas-batas; Utara:Tanah H Prayit; Selatan:Jl Desa; Barat: Tanah Munir ST; Timur: Tanah Kas Desa; AntaraPenggugat dengan para ahliwaris alm Setu dengan alm Pairah, yang diwakili oleh Tergugat I dan telah dibayar lunas kepada Tergugat I sebesar Rp350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah)adalahsah menurut hukum; -Menyatakanbahwa Kwitansi Pembayaran atas tanah obyek jual beli tgl 17 -10- 2016 sebesar Rp 290.000.000,- (Dua ratus sembilan puluh juta rupiah) adalah sah menurut hukum berlaku sebagai pembuktian); -Menyatakanbahwa perbuatanparaTergugattidak mau menghadap PPATS Kec Gondanglegiguna proses balik nama/atau tandatangan AJBbeserta surat-surat kelengkapannya atas tanah obyek Jual beli adalah merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum; -Menghukum paraTergugatuntuk menghadap PPATS Kec Gondangleg guna proses balik nama/atau tandatangan AJBbeserta surat-surat kelengkapannya atas tanah obyek Jual beli; -Menghukum para Tergugatuntuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setiap hari atas keterlambatannya melaksanakan isi putusan ini secara tunai dan seketika; -Menghukum ParaTergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp4.481.000,00 (empat juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah); Menolak gugatanPenggugatselebihnya |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2023/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2023/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2023/PN Kpn
Statistik456