- Menyatakan Terdakwa MIFTACHUL AMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MIFTACHUL AMIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Tanda Terima dari PT. Developer Properti Indoland, tanggal 01 April 2019, Nomor Kwitansi : DPI-Land/GEM/002.III/2019, Nomor Unit : DD B2, terima dari ANITA RIZKY AGUSTINA, Nominal : Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran : 1 (satu) unit rumah di Cluster Jawa Citruss-Grand Emerald Malang, Surat Pemesanan Rumah Buy Back Guarantee, tanggal 30 Maret 2019, No. Penjualan : DPI-LAND/JV -GEM/BBG-001.III.2019, Nama Pembli : ANITA RIZKY AGUSTINA, Adendum Surat Pemesanan Rumah Buy Back Guarantee dari PT. Developer Properti INDOLAND tertanggal 01 April 2019, Surat Pemesanan Rumah (SPR) No. Penjualan 0000067, tanggal 23 Oktober 2017, atas nama GATOT DJATMIKO, tertandatangan MIFTACHUL AMIN dan terstempel Grand Emerald Malang, Surat Pemesanan Rumah (SPR) No. Penjualan 0000068, tanggal 23 Oktober 2017, atas nama GATOT DJATMIKO, tertandatangan MIFTACHUL AMIN dan terstempel Grand Emerald Malang, Tanda Terima PT. Developer Properti Indoland No. 0000351, tanggal 15 Oktober 2017, untuk pembayaran UTJ 1 (satu) unit rumah di Grand Emerald Malang, Tanda Terima PT. Developer Properti Indoland No. 0000352, tanggal 15 Oktober 2017, untuk pembayaran UTJ 1 (satu) unit rumah di Grand Emerald Malang, Bukti Pembayaran yang dikeluarkan PT. Developer Properti Indoland Nomor Kwitansi : 0000007 Nomor Unit : CC C 68, tanggal 23 Oktober 2017, Nominal Rp. 143.000.000,- (seratus empat puluh tiga juta rupiah) diterima dari GATOT DJATMIKO, Bukti Pembayaran yang dikeluarkan PT. Developer Properti Indoland Nomor Kwitansi : 0000006 Nomor Unit : CC C 70, tanggal 23 Oktober 2017, Nominal Rp. 143.000.000,- (seratus empat puluh tiga juta rupiah) diterima dari GATOT DJATMIKO, Salinan Waarmerking Akta Perjanjian Perjanjian pengikatan Jual Beli Nomor 195/SGNV/2017 tanggal 04 November 2017 di Notaris dan PPAT SUGIANTO, SH., M.Kn;, Salinan Waarmerking Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli Nomor 194/SGNV/2017 tanggal 04 November 2017 di Notaris dan PPAT SUGIANTO, SH., M.Kn., Fotocopy Adendum Pemberitahuan Keterlambatan dan Kompensasi No. 0000160/151220/340/SG1VV/2020 tanggal 14 Desember 2020, Fotocopy Surat Pemesanan Rumah, No. Penjualan : 0000133, tanggal 28 Februari 2018, atas nama SAMUEL DANIEL TOEMALI (anaknya), Nama Perumahan Grand Emerald Malang, Lokasi Desa Gondangwangi Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, Type 30 Cluster CC B Kavling 99, Luas tanah 60 M2, Harga Pembelian Rp. 143.000.000,- (seratus empat puluh tiga juta rupiah), Fotocopy Tanda terima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terima dari GUNADI WIBOWO TOEMALI, DRS, untuk pembayaran UTJ 1 (satu) unit rumah Grand Emerald Malang, tanggal 18 Februari 2018, 18 (delapan belas) lembar tanda terima yang dikeluarkan PT. Developer Properti Indoland terkait pembayaran 1 (satu) unit Grand Emeral Malang dari tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan 28 Januari 2020, 18 (delapan belas) bukti transfer melalui Internet Bankking yang dikirim ke rekening Bank BCA dengan No. Reg : 6155661899 atas nama Developer Properti Indoland, Salinan Waarmerking Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 304/SG/W/2018, tanggal 08 Maret 2018 di Notaris dan PPAT SUGIANTO, SH., M.Kn, Adendum Pemberitahuan Keterlambatan dan Kompensasi No. 0000160/151220/340/SG/W/2020, tanggal 14 Desember 2020, Surat Pemberitahuan Nomor : 0000128/14052020/304/SG/W/2018, tanggal Bulan Mei 2020, tertandatangan MIFTACHUL AMIN.
Putusan PN KEPANJEN Nomor 60/Pid.B/2023/PN Kpn |
|
Nomor | 60/Pid.B/2023/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Gede Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto, Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto |
Panitera | Panitera Pengganti Meilyna Dwijanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.B/2023/PN Kpn
Statistik1005