- Menyatakan Terdakwa Zakaria Lubis tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu;
- 6 (enam) plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah pipet sekop;
- 1 (satu) buah dompet warna putih hijau;
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang tunai Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Dirampas untuk Negara.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 207/Pid.Sus/2023/PN Kis |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2023/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Antoni Trivolta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis, M.hbr Hakim Anggota Tetty Siskha. |
Panitera | Panitera Pengganti Addhie Yus Pramana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pid.Sus/2023/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 207/Pid.Sus/2023/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6163 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 207/Pid.Sus/2023/PN Kis
Statistik251