- Menyatakan Terdakwa Apasry Pgl. Apas Bin Alm Kutar Lambe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pindah Hak atas sebidang tanah seluas 100 x 180 m2 bertempat di Lambe Jorong Sungai Panjang Indah Nagari Muaro Paiti, yang diserahkan oleh pihak pertama atas nama APASRY kepada pihak kedua atas nama H. YUNAHAS, yang ditanda tangani di Muaro Paiti tanggal 13 November 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Hibah atas sebidang tanah seluas 18.097,5 m2 bertempat di Nagari Muaro Paiti Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota yang dihibahkan oleh pihak Pertama atas nama JABIR kepada pihak kedua atas nama APASRY, yang ditanda tangani di Muaro Paiti tanggal 27 Februari 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ompek suku Melayu Onam Induak tanggal 10 Januari 2023.
- 1 (satu) lembar Ranji Keturunan Suku Melayu terhadap penguasaan tanah di Lambe Muaro Paiti seluas 25 hektar.
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 29/Pid.B/2023/PN Tjp |
|
Nomor | 29/Pid.B/2023/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erick Andhika |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar, Hakim Anggota Henki Sitanggang |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Bestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi Yuhanas; dikembalikan kepada saksi Busrinaldi Datuak Paduko Rajo; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1064 K/Pid/2023
Pertama : 29/Pid.B/2023/PN Tjp
Statistik1304