- Menyatakan eksepsi Tergugat I,II dan III tidak dapat diterima
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat dalam konpensi / Tergugat dalam konpensi untuk Sebagian
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat dalam konpensi /Penggugat dalam rekonpensi adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Surat Penyerahan Harta Warisan Tanggal 27 Juli 2022 dari Tergugat ? I dan Tergugat ? II kepada Tergugat ? III atas objek sengketa adalah cacat hukum.
- Menyatakan Surat Keterangan No. 592.1/34/SK/2022 Tanggal 29 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh Tergugat ? IV yang di daftar oleh Tergugat ? V No. 593/403/TM/2022 Tanggal 05 Agustus 2022 atas objek sengketa adalah tidak sah dan cacat hukum.
- Menolak gugatan Penggugat dalam konpensi / Tergugat dalam rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Tergugat I, II dan III dalam rekonpensi/Tergugat I, II dan III konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat dalam konpensi /Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 3.605.000,- (tiga juta enam ratus lima ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 246/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 246/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Lestari Br. Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggotademon Sembiringbr Hakim Anggotasulaiman M. |
Panitera | Panitera Pengganti Agriva A. Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam eksepsi Dalam Pokok perkara Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 246/Pdt.G/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 246/Pdt.G/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik3816