- Menyatakan Terdakwa AGITA NOVIANTI alias NOVI binti HERRIDARSYAHtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual barang yang diketahuinya membahayakan kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahukansebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (Sepuluh) jerigen plastik kapasitas 34 (Tiga puluh empat) literberisikan minuman Tuak;
- 7 (Tujuh) buah jerigen plastik kosong warna Biru;
- 3 (Tiga) pcs sedotan plastik warna Kuning;
- 2 (Dua) pcs kantong plastik Hitam;
- 1 (Satu) buah teko plastik warna Orange;
- 1 (Satu) buah gelas plastik warna Orange;
- 1 (Satu) buah saringan plastik warna Biru;
- 25 (Dua puluh lima) bungkus plastik berisikan minuman tuak;
- 1 (Satu) buah jerigen plastik yang sudah dipotong;
- 5 (Lima) lembar uang kertas pecahan Rp 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah);
- 9 (Sembilan) lembar uang kertas pecahan Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah);
- 2 (Dua) lembar uang kertas pecahan Rp 1.000,- (Seribu rupiah);
Putusan PN TUBEI Nomor 32/Pid.B/2023/PN Tub |
|
Nomor | 32/Pid.B/2023/PN Tub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TUBEI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fakhruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Minerva Kainama, Br Hakim Anggota Kurnia Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuris Prawiratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.B/2023/PN_Tub.zip
- Download PDF
- 32/Pid.B/2023/PN_Tub.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.B/2023/PN Tub
Statistik368