- Menyatakan Terdakwa MUHALI Bin MURAHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan Hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHALI Bin MURAHMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih berupa Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 1,16 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip kosong;
- Uang tunai senilai Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu Rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih dengan Nopol M-2708-CV dengan Noka : MH1JFR11NFK121525 Nosin : JFR1E1119039;
Putusan PN SAMPANG Nomor 52/Pid.Sus/2023/PN Spg |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2023/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sylvia Nanda Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Eman, Br Hakim Anggota Ivan Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti Andy Risal Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama MOH. DWI Bin BUNAWI (sudah berkekuatan hukum tetap) 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5511 K/PID.SUS/2023
Pertama : 52/Pid.Sus/2023/PN Spg
Statistik431