- Menyatakan Terdakwa Arif Dwi Wicaksono Alias Ketip Bin Sriyono tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ? dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Narkotika jenis shabu seberat 0,28912 gram sisa Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari barang bukti Narkotika seberat 2,9476 gram dalam plastik klip tembus pandang digulung isolasi plastic warna hitam ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip tembus pandang merk C tik ;
- 4 (empat) buah plastic klip tembus pandang ;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna biru salah satu dipotong runcing ;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning yang telah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah handphone Redmi 9C warna hitam beserta simcardnya dan dus book Handphone Redmi 9C warna putih ;
- Uang tunai Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) buah ATM Xpres BCA dengan no seri 5379413013838708 ;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk buff back ;
- 1 (satu) buah handphone Merk Realme C2 warna hitam metalik beserta simcardnya;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Vario warna hitam Metalik No. Pol AD 5971 QS beserta STNKnya
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 32/Pid.Sus/2023/PN Skh |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2023/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Indrayana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emma Sri Setyowati, Br Hakim Anggota Siska Ris Sulistiyo Ningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasyiatun Fadlilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; Dikembalikan kepada Saksi Dony Setiawan Alias Dony Bin Supardi Dikembalikan kepada Terdakwa Arif Dwi Wicaksono Alias Ketip Bin Sriyono ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2023/PN Skh
Statistik951