- Menyatakan Terdakwa I Een Saputra Alias Een dan Terdakwa II Roiganti Nasution Alias Ganti tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Een Saputra Alias Een dan Terdakwa II Roiganti Nasution Alias Ganti tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Subsider tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Een Saputra Alias Een dan Terdakwa II Roiganti Nasution Alias Ganti tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melakukan permufakatan jahat menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Een Saputra Alias Een dan Terdakwa II Roiganti Nasution Alias Ganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4(empat) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik asoy warna biru yang berisikan Narkotika jenis Ganja, Hasil penimbangan Brutto 100 (seratus) Gram;
- 1 (satu) Plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda REVO ABSOLUTE warna Hitam kombinasi biru (tanpa nomor polisi);
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN Mdl |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2023/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Maryam Hasibuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Izma Suci Maivani, Br Hakim Anggota Erico Leonard Hutauruk |
Panitera | Panitera Pengganti Sahara Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIMUSNAHKAN; Dikembalikan kepada SARIHON melalui Terdakwa I Een Saputra Alias Een; 10. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2023/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2023/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2023/PN Mdl
Statistik208