- Menyatakan Terdakwa A. Yani Alias Yani tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer dan dakwaan subsider;
- Menyatakan Terdakwa A. Yani Alias Yani tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang berisikan narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat brutto: 1.000 (seribu) gram; dan
- 2 (dua) buah puntung rokok merk luqman berisikan campuran tembakau dengan Narkotika Golongan I (ganja) dengan berat brutto 1,20 (satu koma dua nol gram);
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 37/Pid.Sus/2023/PN Mdl |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2023/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Norman Juntua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firstina Antin Syahrini, Br Hakim Anggota Qisthi Widyastuti |
Panitera | Panitera Pengganti Irma Hablin Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana Nomor 39 / Pid.Sus / 2023 / PN Mdl atas nama Terdakwa Muhammad Andi Saputra; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus/2023/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus/2023/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2023/PN Mdl
Statistik2411