- Menyatakan Terdakwa Faldi Latbual alias Faldi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
 - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
 - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
 - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
 - Menetapkan barang bukti berupa:
 - 1 (satu) buah hand phone IPHONE 7 warna merah;
 - 1 (satu) lembar baju warna hitam pada bagian depan terdapat tulisan ?BUTTERFLY?;
 - 1 (satu) lembar celana panjang berwarna biru jeans, pada bagian belakang terdapat tulisan ?BOMB BOOGIE JEANS?;
 - 1 (satu) lembar sweater berwarna loreng;
 - 1 (satu) lembar jaket lengan panjang warna hitam arang jeans;
 - 1 (satu) lembar baju kaos dalam warna hijau tosca motif panjang;
 - 1 (satu) lembar miniset warna hijau motif pendek terdapat tulisan ?ELLIE PARIS? pada bagian depan;
 - 1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru bergaris hitam;
 - 1 (satu) lembar jilbab warna abu-abu
 - 1 (satu) lembar fotokopi kartu keluarga nomor xxxxxxxxxxxxxx atas nama Kepala keluarga xxxxx;
 - 1 (satu) keping compact Disc (CD) yang berisi video rekaman Anak Korban dengan durasi 1 (satu) menit 6 (enam) detik;
 
														Putusan PN Namlea Nomor 22/Pid.Sus/2023/PN Nla 													 | 
												|
| Nomor | 22/Pid.Sus/2023/PN Nla | 
| Tingkat Proses | Pertama | 
| Klasifikasi | 
																													 Pidana Umum  | 
                                                
| Kata Kunci | Perlindungan Anak | 
| Tahun | 2023 | 
| Tanggal Register | 24 Maret 2023 | 
| Lembaga Peradilan | PN Namlea | 
| Jenis Lembaga Peradilan | PN | 
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Erfan Afandi | 
| Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Evander Reland Butar Butar, Hakim Anggota Muhammad Akbar Hanafi | 
| Panitera | Panitera Pengganti: Ashari Marasabessy | 
| Amar | Lain-lain | 
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | 
| Catatan Amar | 
														 MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa; dikembalikan kepada Anak Korban; tetap terlampir dalam berkas perkara; 6 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);  | 
												
| Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2023 | 
| Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2023 | 
| Kaidah | — | 
| Abstrak | |
										Data Identitas Tidak Ditemukan									
								
                                
                                    
                                    Lampiran
                                
                            
						
                                    Lampiran
                                - Download Zip
 - —
 - Download PDF
 - —
 
                                
                                    
                                    Putusan Terkait
                                
                            
                        
                                    Putusan Terkait
                                - 
                                                                                                                                    
Pertama : 22/Pid.Sus/2023/PN Nla 
Statistik1192
 

