Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 48-K/PMT.II/BDG/AD/III/2023 |
|
Nomor | 48-K/PMT.II/BDG/AD/III/2023 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Disersi |
Kata Kunci | Desersi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Siti Mulyaningsih |
Hakim Anggota | Koerniawaty Syarif, Brsariffudin Tarigan |
Panitera | Khairudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH ODITUR MILITER UPEN JAYA SUPENA, S.H. LETKOL CHK NRP 11020007730175. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA NOMOR 26-K/PM.II-08/AD/I/2023 TANGGAL 27 FEBRUARI 2023 MENGENAI PIDANANYA SEHINGGA AMARNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : A. PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 11 (SEBELAS ) BULAN. MENETAPKAN SELAMA TERDAKWA MENJALANI PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. B. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA NOMOR 26-K/PM.II-08/AD/I/2023 TANGGAL 27 FEBRUARI 2023 UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. 5. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP 15.000,00 (LIMA BELAS RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Upen Jaya Supena, S.H. Letkol Chk NRP 11020007730175. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 26-K/PM.II-08/AD/I/2023 tanggal 27 Februari 2023 mengenai pidananya sehingga amarnya menjadi sebagai berikut : a. Pidana Pokok : Penjara selama 11 (sebelas ) bulan. Menetapkan selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 26-K/PM.II-08/AD/I/2023 tanggal 27 Februari 2023 untuk selebihnya. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 15.000,00 (Lima belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 48-K/PMT.II/BDG/AD/III/2023.zip
- Download PDF
- 48-K/PMT.II/BDG/AD/III/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 29 K/Mil/2024
Banding : 48-K/PMT-II/BDG/AD/III/2023
Statistik9032