Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 72/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sudjarwanto |
Hakim Anggota | H. Ratmoho, R. Iim Nurohim |
Panitera | Dwi Ira Marwanti |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PERKARA POKOKDALAM EKSEPSI - Menerima eksepsi Tergugat II; DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.057.000,00,- (dua juta lima puluh tujuh ribu rupiah)DALAM PERKARA INTERVENSI- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian;- Menyatakan tanah dan bangunan yang dihuni oleh Para Tergugat Intervensi (Penggugat Asal) adalah milik Penggugat Intervensi;- Menyatakan Para Tergugat Intervensi (Penggugat Asal) melakukan perbuatan melawan hukum;- Menghukum Para Tergugat Intervensi (Penggugat Asal) untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah dinas yang dihuni oleh Para Tergugat Intervensi (Penggugat Asal) kepada Penggugat Intervensi dalam keadaan kosong bebas dari beban apapun secara sukarela maupun secara paksa;- Menolak gugatan Penggugat Intervensi yang lain dan selebihnya;- Menghukum Para Tergugat Intervensi (Penggugat Asal) untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3940 K/Pdt/2023
Pertama : 72/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Statistik930