- Menerima eksepsi Tergugat II;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.057.000,00,- (dua juta lima puluh tujuh ribu rupiah)
- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian;
- Menyatakan tanah dan bangunan yang dihuni oleh Para Tergugat Intervensi (Penggugat Asal) adalah milik Penggugat Intervensi;
- Menyatakan Para Tergugat Intervensi (Penggugat Asal) melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat Intervensi (Penggugat Asal) untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah dinas yang dihuni oleh Para Tergugat Intervensi (Penggugat Asal) kepada Penggugat Intervensi dalam keadaan kosong bebas dari beban apapun secara sukarela maupun secara paksa;
- Menolak gugatan Penggugat Intervensi yang lain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat Intervensi (Penggugat Asal) untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 72/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudjarwanto. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.ratmoho., Br Hakim Anggota R.iim Nurohim.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Ira Marwanti. |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PERKARA POKOK DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM PERKARA INTERVENSI |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Statistik1450