Putusan PN BUNTOK Nomor 54/Pid.B/2023/PN Bnt |
|
Nomor | 54/Pid.B/2023/PN Bnt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oktavia Mega Rani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Sigit Wisnu Wardhana, Br Hakim Anggota Niesya Mutiara Arindra |
Panitera | Panitera Pengganti Dewan Hadi Saputro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RAHMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 11 (sebelas) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 5.1 1 (satu) bilah parang dengan panjang 55 cm lengkap dengan sarungnya berwarna merah beserta tali pengikat berwarna hijau; 5.2 1 lembar jaket berwarna orange dan abu-abu bertuliskan Indoraya pada bagian belakang; 5.3 1 lembar baju kemeja warna merah bertuliskan ?Magma Sigma Utama? pada bagian belakang dan terdapat bercak darah di baju kemeja; 5.4 1 lembar baju kemeja warna orange dan hitam bergaris abu-abu bertuliskan Indoraya pada bagian belakang dan terdapat bercak darah di baju kemeja serta sobekan akibat terkena parang di sebelah bahu bagian kanan; 5.5 1 lembar baju kaos warna merah bertuliskan ?Greenlight? pada bagian depan dan terdapat bercak darah di baju kaos serta bekas sobekan akibat terkena parang di lengan sebelah kiri; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lia ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.B/2023/PN_Bnt.zip
- Download PDF
- 54/Pid.B/2023/PN_Bnt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.B/2023/PN Bnt
Statistik6620