- Mengabulkan gugatan para Pengguat untuk sebagian;
- Menyatakan Pewaris atas nama Hj. Rosita Rosman, SE binti H. Rosman telah meninggal dunia pada tanggal 29 Desember2020di Jakarta karena sakit;
- Menyatakan menurut hukum:
- Drs. H. M. Efendy Saud S, MBA bin Muchlis A. Simamora (Suami dari perkawinan ketiga);
- Fadly Faisal bin Faisal Dachlan Saleh (anak kandung dari perkawinan pertama);
- Rosalina Faisal binti Faisal Dachlan Saleh (anak kandung dari perkawinan pertama);
- Muh. Fauzi Faisal bin Faisal Dachlan Saleh (anak kandung dari perkawinan pertama);
- Chandra Anbari Sugistama bin H. Mamat Ruhimat Bekti (anak kandung dari perkawinan kedua);
- Menetapkan harta warisan Almh. Rosita Rosman, SE binti H. Rosman, adalah sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak di Jalan Mesjid Raya No. 73/75, RT.005 RW.001, Kelurahan Timungan Lompoa, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No.20374/Kel. Timungan Lompoa, Surat Ukur No.00420/2017 Luas 815 M2 (delapan ratus lima belas meter persegi).- Nama Pemegang Hak Rosita. Dengan batas-batas:
- Utara : Jalan Sunu
- Timur : Rumah dan Kios milik Bapak Iwan
- Selatan : RS. Mata JEC-Orbita
- Barat : Jalan Mesjid Raya
- Fadly Faisal, laki-laki (anak kandung): memperoleh 172/560 atau 30,71 %;
- Rosalina Faisal, perempuan (anak kandung): memperoleh 86/560 atau 15,37 %;
- Muh. Fauzi Faisal, laki-laki (anak kandung): memperoleh 172/560 atau 30,71 %;
- Chandra Anbari Sugistama, laki-laki (anak kandung): memperoleh 60/560 atau 10,71 %;
- Drs.H.M. Efendy Saud S, Mba (suami ketiga): memperoleh 70/560 atau 12,50 %;
- Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak di Griya Bhara Wira Blok B No.16 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.00384 Luas 466 M2 (empat ratusdua ratus delapan puluh tujuh meter persegi).- Nama Pemegang Hak Rosita Mamat. Dengan batas-batas:
- Utara : Jl. Komplek Blok B.
- Timur : Rumah Bapak Awang.
- Selatan : Tanah kosong bekas rumah.
- Barat : Jl. Komplek Blok B.
- Fadly Faisal, laki-laki (anak kandung): memperoleh 54/448 atau 12,05 %;
- Rosalina Faisal, perempuan (anak kandung): memperoleh 27/448 atau 6,04 %;
- Muh. Fauzi Faisal, laki-laki (anak kandung): memperoleh 54/448atau 12,05 %;
- Chandra Anbari Sugistama, laki-laki (anak kandung): memperoleh 250/448 atau 55,80 %;
- Drs.H.M. Efendy Saud S, Mba (suami ketiga): memperoleh 63/448 atau 14,06 %
- Tanah dan Bangunan perumahan PRIMEWOOD MANSION No.A.15 yang terletak di Jalan Pengayoman RT.003 RW.003 Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No.21727/Kel. Buakana, Surat Ukur Tgl.08/10/2012 No.01576/2012 Luas 171 M2 (seratus tujuh puluh satu meter persegi).- Nama Pemegang Hak Rosita Mamat. Dengan batas-batas:
- Utara : Rumah Blok A.14.
- Timur : Pagar batas perumahan.
- Selatan : Pagar batas perumahan.
- Barat : Jl. Komplek Perumahan.
- Fadly Faisal, laki-laki (anak kandung): memperoleh 6/28 atau 21,43 %;
- Rosalina Faisal, perempuan (anak kandung): memperoleh 3/28 atau 10,71 %;
- Muh. Fauzi Faisal, laki-laki (anak kandung): memperoleh 6/28 atau 21,43 %;
- Chandra Anbari Sugistama, laki-laki (anak kandung): memperoleh 6/28 atau 21,43 %;
- Drs.H.M. Efendy Saud S, Mba (suami ketiga): memperoleh 7/28 atau 25,00 %;
- Menghukum/ memerintahkan para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkannya kepada tiap ahli waris yang berhak sesuai bagian warisnya masing-masing, jika tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilelang dan hasil penjualan lelang dibagi sesuai bagian waris masing-masing ahli waris yang berhak;
- Menyatakan gugatan para Penggugat pada petitum angka 9 tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukumkedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng (hoofdelijk) masing-masing 1/2 (separoh) dari biaya berjumlah Rp 8.710.000,00 (delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA MAKASSAR Nomor 2372/Pdt.G/2022/PA.Mks |
|
Nomor | 2372/Pdt.G/2022/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ahmad P. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Mulyati Ahmadbr Hakim Anggota Dra. Hj. Jusmah |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Nurwafiah Razak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Adalah ahli waris Almh. Hj. Rosita Rosman, SE binti H. Rosman; Dengan bagian ahli waris adalah sebagai berikut: Dengan bagian ahli waris adalah sebagai berikut: Dengan bagian ahli waris adalah sebagai berikut: |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2372/Pdt.G/2022/PA.Mks
Banding : 86/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Statistik1268