Putusan PN KETAPANG Nomor 210/Pid.B/2023/PN Ktp |
|
Nomor | 210/Pid.B/2023/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Niko Hendra Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana, Br Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Panitera | Panitera Pengganti Leni Hermananingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Mustiadi Alias Mus Anak Laki-laki dari Ruslan tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Mustiadi Alias Mus Anak Laki-laki dari Ruslan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX No. Pol KB 2063 WS No. Rangka MH31S7QQ16K147374 warna kuning; - 1 (satu) unit mesin pompa celup limbah; - 1 (satu) buah kunci ringpas 14; - 1 (satu) buah kunci L; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol KB 3426 LW Nomor Rangka MH1JM0114LK004197 Nomor Mesin JM01E1004786 warna hitam lis merah; - 1 (satu) buah anak kunci sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol KB 3426 LW Nomor Rangka MH1JM0114LK004197 Nomor Mesin JM01E1004786 warna hitam lis merah; Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Junaidi Alias Junai Bin (Alm) Sapri; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.B/2023/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 210/Pid.B/2023/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1200 K/Pid/2023
Pertama : 210/Pid.B/2023/PN Ktp
Statistik5027