Putusan PN KETAPANG Nomor 208/Pid.B/2023/PN Ktp |
|
Nomor | 208/Pid.B/2023/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Niko Hendra Saragih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ika Ratna Utami, Hakim Anggota Andre Budiman Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti Leni Hermananingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Juwira Armanda Kuta Alias Kuta Anak Laki-laki dari Jukardin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa Juwira Armanda Kuta Alias Kuta Anak Laki-laki dari Jukardin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk YAMAHA JUPITER MX Nopol KB 2063 WS Nomor Rangka MH31S7QQ16K147374; - 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA SCOOPY Nopol KB 3426 LW Nomor Rangka : MH1JM0114LK004197 Nomor Mesin : JM01E1004786 warna hitam lis merah; - 1 (satu) buah anak kunci Sepeda Motor Merk HONDA SCOOPY Nopol KB 3426 LW Nomor Rangka: MH1JM0114LK004197 Nomor Mesin: JM01E1004786 warna hitam lis merah; - 1 (satu) unit Mesin pompa celup limbah; - 1 (satu) buah kunci ring pas 14; - 1 (satu) buah kunci L; Dipergunakan dalam perkara atas nama Junaidi Alias Junai Bin (Alm) Sapri; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 208/Pid.B/2023/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 208/Pid.B/2023/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.B/2023/PN Ktp
Statistik334