Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 51-K/PM.I-04/AD/III/2023 |
|
Nomor | 51-K/PM.I-04/AD/III/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Sudiyo |
Hakim Anggota | Mayor Chk K Endah Wulandari, M.hkapten Chk Sugiarto |
Panitera | Lettu Chk Gunadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Prio Sudarmo, Sertu NRP 31000068020280, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Dakwaan Kesatu: ?Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? dan Dakwaan Kedua: ?Penyalahgunaan Narkotika Gol I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana pokok : Penjara selama 4 (empat) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Denda : Sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) bungkus plastik klip diduga Sabu-sabu berat kotor 4.09 gram dan berat bersih 3,69 gram, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Labfor Polri Cab. Palembang menjadi berat bersih 3,561 gram;2) 1 (satu) buah alat test Pack merk ?RightSign? Multi-Drug Test Panel;3) 1 (satu) buah tas selempang warna coklat;Tersebut angka 1), angka 2) dan angka 3) dirampas untuk dimusnahkan.4) 1 (buah) dompat berisi uang Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) KTA, KTP, SIM A Umum, SIM C Umum, SIM C TNI, NPWP, jam tangan merk SUUNTO warna hijau;5) 1 (satu) buah kartu BPJS dan ATM BRI;6) 1 (satu) buah Handphone merk OPPO berikut Sim Card;Tersebut angka 4), angka 5) dan angka 6) dikembalikan kepada Terdakwa.7) 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih Nopol BA 1553 VN (Nopol aslinya BA 1526 EN);Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Albert Fernando dengan menunjukkan surat-surat kepemilikan yang sah.8) 1 (satu) buah Handphone merk Realme 5 Pro berikut Sim Card;Dirampas untuk negara.b. Surat-surat : 1) 1 (satu) buah foto kecil urine dengan volume 15 (lima belas) CC dan 1 (satu) Injeksi Darah dengan volume 3 (tiga) CC milik Terdakwa a.n. Sertu Prio Sudarmo yang diambil pada tanggal 28 Oktober 2022 (untuk dikirim ke Labfor Polri Cab Palembang untuk pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik);2) 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB 3333/NNF/2020 tanggal 02 November 2022 tentang pemeriksaaan Urine dan darah atas nama Sertu Prio Sudarmo NRP 31000068020280 Babinsa Koramil 03/Pulau Punjung Kodim 0310/SSD;3) 4 (empat) lembar Surat keterangan hasil pemeriksaan Narkoba dari RS. Dr.Bratanata Jambi a.n. Sartu Prio Sudarmo;Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4) 1 (satu) lembar STNK mobil Nopol BA 1526 EN a.n. Albert Fernando;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Albert Fernando.4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51-K/PM.I-04/AD/III/2023
Statistik19813