- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan Kusni bin Aripin telah meninggal dunia pada tanggal 15 Februari 2022;
- Menetapkan ahli waris dari Kusni bin Aripin adalah:
- Sartiwi Binti Junid Aripin (Istri/Penggugat I);
- Muhammad Soleh Bin Kusni (Anak kandung/Penggugat II);
- Mahrani Binti Kusni (Anak kandung/Penggugat III);
- Yusmi Binti Kusni (Anak kandung/Penggugat IV);
- Yusmanita Bin Kusni (Anak kandung/Turut Tergugat);
- Dewi Arnita Binti Amiruddin (istri sirri Pewaris) memperoleh wasiat wajibah;
- Menetapkan harta peninggalan Kusni bin Aripin yang belum dibagi waris adalah sebidang tanah berikut bangunan rumah permanen yang ada di atasnya berukuran 9,2 meter x 15,8 meter terletak di Jl. Tuanku Tambusai RT. 002, RW. 001, Dusun Negeri Tinggi, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatas dengan tanah Syahbudin, ukuran 13,9 meter;
- sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Tuanku Tambusai, ukuran 13,8 meter;
- sebelah Timur berbatas dengan tanah Syahbudin, ukuran 51,5 meter;
- sebelah Barat berbatas dengan tanah Subandro, ukuran 52,4 meter;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris yang berhak, sebagai berikut:
- Sartiwi Binti Junid Aripin (Istri/Penggugat I) : 5/40;
- Muhammad Soleh Bin Kusni (Anak kandung/Penggugat II) : 12/40;
- Mahrani Binti Kusni (Anak kandung/Penggugat III) : 6/40
- Yusmi Binti Kusni (Anak kandung/Penggugat IV) : 6/40;
- Yusmanita Bin Kusni (Anak kandung/Turut Tergugat) : 6/40;
- Dewi Arnita Binti Amiruddin (Istri sirri Pewaris) : 5/40;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai harta sebagaimana diktum angka 4 tersebut di atas, untuk membagikan dan menyerahkan harta tersebut kepada para ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing dan apabila pembagian tidak dapat dilakukan secara riil (natura), maka dilakukan melalui jual lelang oleh Kantor Lelang Negara, kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat membayar secara tanggung renteng masing-masing separuh bagian dari seluruh biaya perkara sejumlah Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
Putusan PA UJUNG TANJUNG Nomor 228/Pdt.G/2023/PA.Utj |
|
Nomor | 228/Pdt.G/2023/PA.Utj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PA UJUNG TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sulaiman |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Adam Wahid Pangaji, Hakim Anggota Sanuwar |
Panitera | Panitera Pengganti Fahryarrozi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pdt.G/2023/PA.Utj
Statistik1404