- Menyatakan terdakwa Mudi Bin H. Sunapi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam plastic klip bening, dengan berat 0,49 gr;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam plastic klip bening, dengan berat 0,45 gr;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam plastic klip bening, dengan berat 0,59 gr;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam plastic klip bening, dengan berat 0,48 gr;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam plastic klip bening, dengan berat 0,45 gr;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam plastic klip bening, dengan berat 0,42 gr;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam plastic klip bening, dengan berat 0,72 gr;
- 1 (satu) set alat hisap sabu;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah HP merk oppo;
- 1 (satu) buah dus HP merk oppo;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUMBER Nomor 68/Pid.Sus/2023/PN Sbr |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2023/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harry Ginanjar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andrey Sigit Yanuar, Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Dadi Rosadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2023/PN Sbr
Statistik790