- Menyatakan Terdakwa ROLLY KORDIAS YOHANES MOAN GOAN Alias WASA Alias ROLI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Dengan sengaja merampas nyawa orang lain? sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum, melanggar Pasal 338 KUHPidana;
- Membebaskan Terdakwa ROLLY KORDIAS YOHANES MOAN GOAN Alias WASA Alias ROLI oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum, melanggar Pasal 338 KUHPidana;
- Menyatakan Terdakwa ROLLY KORDIAS YOHANES MOAN GOAN Alias WASA Alias ROLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati? sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Subsidair Penuntut Umum, melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROLLY KORDIAS YOHANES MOAN GOAN Alias WASA Alias ROLI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa turut diperhitungkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju kaos panjang berwarna merah yang didepannya bertuliskan ?ILE QU?;
- 1 (satu) lembar celana panjang training warna hitam yang ada lis warna merah disamping celana;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan plat nomor Polisi EB 6908 BP;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo Tipe CPH1909 warna Merah yang di dalamnya terdapat Sim Card Telkomsel dengan Nomor 081353147719;
- 1 (satu) lembar celana pendek kain warna biru tua yang ada tulisan huruf ?R?;
- 1 (satu) buah bak plastik warna hitam;
- 1 (satu) pasang sandal jepit warna merah hitam merk ?SWALLOW?;
- 1 (satu) buah Hanphone Merk Samsung Galaxy J4+ Warna Hitam dengan Slilikon Hanphone yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kartu memori Micro SD 8 GB warna Hitam dan 2 (dua) buah Sim Card 621005362527386400 dan 621008393254907503.
- 1 (satu) lembar baju kaos berkerah warna orange yang sudah dicuci;
- 1 (satu) buah flashdisk merk V-GEN warna hitam yang berisikan rekaman cctv;
- 1 (satu) lembar fotokopy printout Kartu absensi Kerja Terdakwa di Kantor Cabang Obor Mas Cabang Pasar Tingkat Maumere bulan Oktober 2021, diberi tanda T-1;
- 3 (tiga) lembar foto-foto kegiatan Terdakwa di tempat kerjanya yang diprint dari google foto pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021, diberi tanda T-2;
- 1 (satu) lembar printout surat tulisan tangan tanpa tanggal, bulan dan tahun serta tanpa nama penulis ?bebab ini semakin sudah, jaga Jorgi baik2 harus baik semua keluarga di Bila dan Kewa? diberi tanda T-3;
- 4 (empat) lembar printout dari google berupa foto 2 (dua) orang yaitu SILVINUS dan JHON BALA, SH. Serta berita surat kabar Lentera Pos pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 pukul 11.18 WIB, diberi tanda T-4;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN MAUMERE Nomor 7/Pid.B/2023/PN Mme |
|
Nomor | 7/Pid.B/2023/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nithanel Nahsyun Ndaumanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rokhi Maghfur, M.hbr Hakim Anggota Felicia Mosianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukas Katan Leton |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa. Dikembalikan kepada Saksi ALFRIDA YERIN Alias YERIN Dikembalikan kepada Saksi GONSALY SISILIA DJADO BALA Alias ONSA Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.B/2023/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 7/Pid.B/2023/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.B/2023/PN Mme
Statistik8680