- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat Konvensi adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terdiri diatasnya dan segala sesuatu yang tertancap dan tertanam didalamnya, seluas 136 M2 (Seratus Tiga Puluh Enam Meter Persegi), yang terletak di Jl. Cemara III RT.007 RW.006, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No.3634 Kel. Sidorejo Lor, atas nama Finiarti (Penggugat I Konvensi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah - rumah Ngalimah;
- Sebelah Timur : Tanah - rumah Sumiyati;
- Sebelah Selatan : Jalan;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat Konvensi yang menyebabkan timbulnya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No.549-2017 tertanggal 30 Oktober 2017 dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 1284-2017 adalah merupakan perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat Konvensi;
- Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No.549-2017 tertanggal 30 Oktober 2017 dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.1284-2017 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Ata Tanah Supriyadi, S.H. (Turut Tergugat I Konvensi) tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik No.3634 kepada Para Penggugat Konvensi sejak putusan dalam perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrcht);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II Konvensi untuk melakukan penghapusan roya terhadap Sertipikat Hak Milik No. 3634 - Kel. Sidorejo Lor atas nama pemegang hak Finiarti (Penggugat I);
- Memerintahkan Para Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhya;
Putusan PN SALATIGA Nomor 86/Pdt.G/2022/PN Slt |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2022/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yefri Bimusu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, Br Hakim Anggota Anggi Maha Cakri |
Panitera | Panitera Pengganti Anis Jundrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
4. MENGADILI: (4.1) DALAM KONVENSI: (4.2) DALAM EKSEPSI: (4.3) DALAM POKOK PERKARA: (4.4) DALAM REKONVENSI: (4.5) DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Para Tergugat Konvensi - Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.295.000,00 (tiga juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pdt.G/2022/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 86/Pdt.G/2022/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pdt.G/2022/PN Slt
Statistik7730