Putusan PN SEMARANG Nomor 15/Pid.Sus/2023/PN Smg |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2023/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sari Sudarmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arkanu, Umbr Hakim Anggota Heriyenti |
Panitera | Panitera Pengganti Th Sri Pramastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa DADANG TRI WAHYUDI MALACCA Bin ROOSMARIN MALACCA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya ? sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DADANG TRI WAHYUDI MALACCA Bin ROOSMARIN MALACCA dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan. 3. Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan kota terhitung sejak tanggal 27 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Juni 2023 dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar copy Surat Keputusan Nomor : 027.1/YAPENKOP.S/SK/X/2015 Tentang Pengangkatan sebagai karyawan tetap pengurus YAPENKOP SEMARANG tanggal 14 Oktober 2015; - 1 (satu) bendel Surat Ancaman yang dibuat terdakwa ditujukan kepada Ketua Yapenkop Semarang; - 1 (satu) bendel Draft Surat Perjanjian yang dibuat terdakwa ditujukan kepada Ketua Yapenkop Semarang; - 1 (satu) bendel kwitansi tanggal 28 Maret 2022 terkait pembayaran sewa VPS (Virtual Private Server) untuk bulan April 2022, Agar terlampir dalam Berkas Perkara; - Sedangkan 1 (satu) unit Laptop Merk ASUS Type A455L warna hitam beserta charger dikembalikan kepada saksi Wanuri selaku Ketua Yapenkop Semarang; 5. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus/2023/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus/2023/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus/2023/PN Smg
Statistik12057