Putusan PN BENGKULU Nomor 91/Pid.Sus/2023/PN Bgl |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2023/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswan Supartawinata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase, Br Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubaidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa 1. Adi Saputra Als. Adi Bin Tarmin dan Terdakwa 2. Irvan Saputra Als. Irvan Bin Khairudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli, Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, Serta Melakukan Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika? sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Adi Saputra Als. Adi Bin Tarmin dan Terdakwa 2. Irvan Saputra Als. Irvan Bin Khairudin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket shabu yang dibungkus plastik klip waran bening, 1 (satu) lembar potongan kardus warna coklat; dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru berikut simcardnya; - 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Silver berikut simcardnya; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.Sus/2023/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 91/Pid.Sus/2023/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2023/PN Bgl
Statistik3717