- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak dan dikenal berada di kilometer 8 (delapan) Jalan Negara Tumbang Samba ? Pundu, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan luas 50.000 M2 (5 Hektare),dengan ukuran tanah sebagai berikut :
- Panjang Sebelah Utara : 500 Meter:
- Panjang Sebelah Selatan : 500 Meter;
- Lebar Sebelah Timur : 100 Meter;
- Lebar Sebelah Barat/Pinggir Jalan : 100 Meter.
- Sebelah Utara : Fabianus Bie;
- Sebelah Selatan : Tomadi;
- Sebelah Timur : hutan;
- Sebelah Barat : Jalan Negara Tumbang Samba ? Pundu.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai, menanam tanaman dan membuat pondok di tanah dibawah penguasaan Penggugat tanpa izin merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hasil musyawarah Kedamangan Kecamatan Katingan Tengah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai objek tanah sengketa tersebut untuk menyerahkannya secara utuh tanpa kecuali kepada Penggugat setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN KASONGAN Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Ksn |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2022/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Win Widarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cesar Antonio Munthe, Br Hakim Anggota Qurratul Aini Fikasari |
Panitera | Panitera Pengganti Masrianor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: Dengan batas-batas tanah : Berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT) Nomor: 50/SPKT/Pemdes/DT-V-09 Tertanggal 4 Mei 2009 adalah sah dibawah Penguasaan Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2022/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2022/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2022/PN Ksn
Statistik7837