- Menyatakan Terdakwa ANDRE LUCAS SIM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fotokopi legalisir kuitansi tanggal 30 September 2021 senilai senilai Rp 1.812.230.000 (satu miliyar delapan ratus dua belas juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Fotokopi legalisir Cek Bank Permata No. 487661, tanggal 29 September 2021 senilai Rp 312.230.000;
- Fotokopi legalisir Cek Bank Permata No. 159540, tanggal 29 September 2021 senilai Rp 500.000.000;
- Fotokopi legalisir Cek Bank Permata No. 254723, tanggal 29 September 2021 senilai Rp 500.000.000;
- Fotokopi legalisir Cek Bank Permata No. 602246, tanggal 29 September 2021 senilai Rp 500.000.000;
- Print out legalisir foto / dokumentasi tanggal 30 September 2021;
- Fotokopi legalisir Surat Somasi Nomor : 050/RLF/VII/2022, Tanggal 13 Juli 2022 Perihal Somasi Pertama;
- Fotokopi legalisir Surat Somasi Nomor : 051/RLF/VII/2022, TANGGAL 18 JULI 2022 Perihal Somasi Kedua Dan Terakhir;
- Fotokopi legalisir Akta Pendirian Perusahaan PT KUKUH MANDIRI LESTARI No. 11, Tanggal 3 September 1998, yang dibuat dihadapan RADEN JOHANES SARWONO, S.H.;
- Fotokopi legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.KUKUH MANDIRI LESTARI No. 35, Tanggal 19 November 2020, yang dibuat dihadapan EDISON JINGGA, S.H., M.H;
- Fotokopi legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.KUKUH MANDIRI LESTARI No. 5, Tanggal 3 Agustus 2021, yang dibuat dihadapan EDISON JINGGA, S.H., M.H;
- Fotokopi legalisir Rekapan Lahan Tanah Yang Dibebaskan Seluas 181.223 M2;
- Fotokopi legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tangerang No. : 591/49-DPMPTSP/2020, Tanggal 16 Juli 2020 Tentang Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi;
- Fotokopi legalisir Surat Kesepakatan Jual - Beli Tanah (MOU) Tanggal 14 Februari 2013;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 241/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 241/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jon Sarman Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Riama, Br Hakim Anggota Iwan Wardhana |
Panitera | Panitera Pengganti: Kesumawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir di dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1503 K/Pid/2023
Pertama : 241/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt
Statistik13512