Putusan PN MANNA Nomor 30/Pid.Sus/2023/PN Mna |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2023/PN Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaunita Laxmi Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amelia Putrina Lumbantobing, Br Hakim Anggota Rias Lael Parahita Nandini |
Panitera | Panitera Pengganti Etrio Junaika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Galang Bin Jasrun tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket besar narkotika golongan I jenis ganja yang terbungkus plastik warna hitam dengan berat bersih 86,4 (delapan puluh enam koma empat) gram; Dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi: BG 4176 WI, nomor rangka: MH1KF711XMK079320, dan nomor mesin: KF7TE1079499; Dikembalikan kepada MIRSA APRIANTO melalui saksi CARLES BIN MIRSA APRIANTO; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus/2023/PN_Mna.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus/2023/PN_Mna.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5508 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 30/Pid.Sus/2023/PN Mna
Statistik8013