- Menyatakan Terdakwa MUH. NURUL SADIK ALIAS DIDIDT BIN MUH. TAHAR SALEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Permufakatan Jahat secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual, Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUH. NURUL SADIK ALIAS DIDIDT BIN MUH. TAHAR SALEH tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 (enam) Bulan Penjara;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket biru dengan Nomor Resi SIA001507670815 yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan bahan/daun narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat bruto 1.725 (seribu tujuh ratus dua puluh lima) gram, yang telah dimusnahkan sebanyak 1.720 (seribu tujuh ratus dua puluh gram) berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SK.Musnah/0020/XI/2022/BNNP Sulawesi Selatan tanggal 17 November 2022, dan sisanya sebanyak 4,0880 gram.
- 1 (satu) buah Hp Android Oppo A5S Warna Biru dengan Nomor GSM 083173031185;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 290/Pid.Sus/2023/PN Mks |
|
Nomor | 290/Pid.Sus/2023/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jahoras Siringo Ringo, Mhbr Hakim Anggota Esau Yarisetou |
Panitera | Panitera Pengganti: Saenal Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara lain atas nama MUH. ARYADIR TAKDIR ALIAS ARYA BIN TAKDIR; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 290/Pid.Sus/2023/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 290/Pid.Sus/2023/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 290/Pid.Sus/2023/PN Mks
Statistik305