Putusan PA PRAYA Nomor 433/Pdt.G/2022/PA.Pra |
|
Nomor | 433/Pdt.G/2022/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Unung Sulistio Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reshandi Ade Zein, I .hakim Anggota Aniq Fitrotul Izza |
Panitera | Izuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Turut Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pewaris (AMAQ MARSI ALIAS AMAQ MASI) telah meninggal dunia pada tahun 2018 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :2.1. MASI (anak perempuan dari isteri ke 1);2.2. ADI (anak laki dari isteri ke 1);2.3. MIASI (anak perempuan dari isteri ke 2)3. Menetapkan Harta peninggalan AMAQ MARSI ALIAS AMAQ MASI yang belum dibagi waris sebagai berikut :Tanah pekarangan yang terletak di Dusun Matik Malik, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB Seluas 400 meter persegi, Pipil No 1866, Percil No 269, Klas IIItanah pekarangan dibagi menjadi 2 (dua) karena di bangun jalan desa / Gang yaitu :3.1. Tanah Pekarangan Seluas + 200 meter persegi dengan batas ? batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Rumah Tami separuh dan rumah Amaq Dewi separuhSebelah Timur : Jalan Raya;Sebelah Selatan : Parit ;Sebelah Barat : Gang ;Diatas tanah pekarangan tersebut ada 4 bangunan rumah yaitu Rumah Tami, rumah Amaq Dewi rumah Adi dan Kesar ;3.2. Tanah Pekarangan Seluas + 50 meter persegi dengan batas ? batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah Pekarangan Amaq Senal dan Amaq Dewi ;Sebelah Timur : GangSebelah Selatan : Tanah H TaufikSebelah Barat : Tanah H Taufik dan Amaq SenalDiatas tanah pekarangan tersebut ada 2 bangunan yaitu rumah Miasi, gudang dan berugak Kesar ;4. Menetapkan Bagian masing-masing ahli waris dari pewaris (AMAQ MARSI ALIAS AMAQ MASI) sebesar 100 persen:Masi (anak perempuan) mendapat 25 persen bagianAdi (anak laki) mendapat 50 persen bagianMiasi (anak perempuan) mendapat 25 persen bagian 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap keseluruhan objek sengketa obyek tanah sengketa 4.1 dan 4.2 sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 4 sebagai berikut:Masi (anak perempuan) mendapat 25 persen atau bagianAdi (anak laki) mendapat 50 persen atau 2/4 bagianMiasi (anak perempuan) mendapat 25 persen atau 1/4 bagian6. Menetapkan perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2 Turut Tergugat dan TAMI yang menguasai bidang tanah sengketa 4.1 dan 4.2 merupakan perbuatan melawan hukum;7. Menetapkan Sertifikat Hak Milik No. 1140 atas nama TAMI dan segala akta maupun surat-surat yang timbul atau terbit sepanjang menyangkut dan menunjuk kepada bidang-bidang tanah dalam tanah obyek sengketa 4.1 dan 4.2 serta surat-surat lainnya yang kemudian hari menimbulkan hak kepemilikan atas obyek 4.1 dan 4.2 yang dibuat oleh TAMI sebagai dasar dan legalitas untuk menguasai tanah yang bukan miliknya adalah surat-surat yang diproses secara tidak sah dan melawan hukum oleh karenanya patut dinyatakan cacat yuridis dan tidak memiliki daya kekuatan hukum mengikat8. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Turut Tergugat serta TAMI atau siapapun yang menguasai obyek sengketa 4.1 dan 4.2 untuk mengosongkan, meninggalkan, merobohkan, menghancurkan bangunan-bangunan yang berdiri di atas tanah sengketa, menyerahkan dan membagi harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 4 dan 5 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya dan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan negara TNI POLRI dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual dengan cara lelang dimuka umum;9. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya10. Membebankan kepada Penggugat dan para Tergugat serta Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.590.000,- (dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 433/Pdt.G/2022/PA.Pra
Statistik1846