Putusan PTA MAKASSAR Nomor 70/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Harijah D. |
Hakim Anggota | Mulawarman, Brm. Basir |
Panitera | Dra. Nuraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAKASSAR NOMOR 2463/PDT.G/2022/PA.MKS., TANGGAL 29 MARET 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 7 RAMADHAN 1444 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT SELAINNYA; DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT REKONVENSI; DALAM POKOK PERKARA - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP2.450.000.00 (DUA JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2463/Pdt.G/2022/PA.Mks., tanggal 29 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Ramadhan 1444 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; Dalam Pokok Perkara: 1. Menolak gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat selainnya; Dalam Rekonvensi Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.450.000.00 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 70/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2463/Pdt.G/2022/PA.Mks
Banding : 70/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Statistik16424