Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 409 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 409 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Sugiyanto |
Panitera | Ismu Bahaiduri Febri Kurnia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN, AMAR KE 4 MENJADI MASING-MASING DIKURANGI CUTI TAHUNAN, MENGHAPUS AMAR 6 DAN 7 |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KOPERASI KARYAWAN KELUARGA BESAR PETROKIMIA GRESIK (K3PG), tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Gsk., tanggal 15 Desember 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sejak bulan Juli 2022;3. Menghukum Tergugat membayar secara tunai hak pesangon, uang penghargaan masa kerja, kepada Para Penggugat masing-masing sebagai berikut:- Penggugat I (Suhartono), sejumlah Rp34.976.240,00;- Penggugat II (Supar), sejumlah Rp52.464.360,00;- Penggugat III (Andika Pratama), sejumlah Rp30.604.210,00;- Penggugat IV (Nandari), sejumlah Rp52.464.360,00;- Penggugat V (Muriyanto), sejumlah Rp52.464.360,00;- Penggugat VI (Martijan), sejumlah Rp52.464.360,00;- Penggugat VII (M. Aris Wijayanto), sejumlah Rp56.836.390,00;- Penggugat VIII (Khusnul Yaqin), sejumlah Rp43.720.300,00- Penggugat IX (M. Farid), sejumlah Rp34.976.240,00;- Penggugat X (H.Umar Hasan), sejumlah Rp52.464.360,00;- Penggugat XI (Eko Arif Priyanto), sejumlah Rp52.464.360,00;- Penggugat XII (Sumaji), sejumlah Rp43.720.300,00;- Penggugat XIII (Syafaat), sejumlah Rp30.604.210,00;- Penggugat XIV (Suprapto), sejumlah Rp34.976.240,00;4. Menghukum Tergugat membayar secara tunai kekurangan Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 kepada Para Penggugat masing-masing sebagai berikut:- Penggugat I (Suhartono), sejumlah Rp1.797.030,00;- Penggugat II (Supar), sejumlah Rp1.797.030,00;- Penggugat III (Andika Pratama), sejumlah Rp1.797.030,00;- Penggugat IV (Nandari), sejumlah Rp1.797.030,00;- Penggugat V (Muriyanto), sejumlah Rp1.797.030,00;- Penggugat VI (Martijan), sejumlah Rp1.797.030,00;- Penggugat VII (M. Aris Wijayanto), sejumlah Rp1.797.030,00;- Penggugat VIII (Khusnul Yaqin), sejumlah Rp1.797.030,00;- Penggugat IX (M. Farid), sejumlah Rp1.797.030,00;- Penggugat X (H.Umar Hasan), sejumlah Rp52.464.360,00;- Penggugat XI (Eko Arif Priyanto), sejumlah Rp1.797.030,00;- Penggugat XII (Sumaji), sejumlah Rp1.797.030,00;- Penggugat XIII (Syafaat), sejumlah Rp1.797.030,00;- Penggugat XIV (Suprapto), sejumlah Rp1.797.030,00;5. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 409_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 409_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 409 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 19/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Gsk
Statistik14094