Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 569 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 569 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN. HAPUS AMAR 6 |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) RIAU, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 57/Pdt-Sus.PHI/2022/PN Pbr., tanggal 19 Januari 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi:- Menyatakan permohonan sita jaminan dari Para Penggugat tersebut tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat adalah pekerja tetap pada Tergugat;3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku oleh karenanya batal demi hukum;4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus karena alasan Tergugat melakukan efisiensi berdasarkan putusan ini sejak putusan diucapkan;5. Menghukum Tergugat membayar uang Pesangon dan Uang Penggantian Hak Para Penggugat masing-masing sebagai berikut:a. Syahrial Azhar: Rp34.800.000,00 (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah),b. Effi Shouraya: Rp18.900.000,00 (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah),c. Sudirman: Rp28.600.000,00 (dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah),d. Ratih Syahfutri: Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah),e. Albert Wito: Rp18.200.000,00 (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah), jumlah seluruhnya: Rp142.500.000,00 (seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 569_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 569_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 569 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 57/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr
Statistik16364