- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CURUP NOMOR 177/PID.SUS /2022/PN CRP, TANGGAL 26 JANUARI 2023 ATAS NAMA TERDAKWA AHMAD YUSUF HARAHAP ALIAS DORES BIN ALM AMRUL HARAHAP KHUSUS MENGENAI LAMANYA PIDANA DAN PIDANA PENGGANTI PIDANA DENDA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA AHMAD YUSUF HARAHAP ALIAS DORES BIN ALM)AMRUL HARAHAP TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN DAN/ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELETRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAIMANA DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA AHMAD YUSUF HARAHAP ALIAS DORES BIN ALM AMRUL HARAHAP OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP250.000.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK XIAOMI MODEL M1901F9E WARNA HITAM DENGAN IMEI 1: 863728040517312, IMEI 2: 8637280405 17320, SIM CARD NOMOR : (+628995964314);
- 1 (SATU) AKUN MEDIA SOSIAL FACEBOOK ATAS NAMA DORES (AHMAD YUSUF HARAHAP SH) DENGAN EMAIL: AHMADYUSUFHARAHAP@GMAIL .COM;
- 1 (SATU) AKUN MEDIA SOSIAL FACEBOOK ATAS NAMA AHMAD YUSUF HARAHAP (DORES) DENGAN EMAIL: MIKAILALSA01@GMAIL.COM;
- SELURUHNYA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 4. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 177/Pid.Sus /2022/PN Crp, tanggal 26 Januari 2023 atas nama Terdakwa Ahmad Yusuf Harahap Alias Dores Bin Alm Amrul Harahap khusus mengenai lamanya pidana dan pidana pengganti pidana Denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Ahmad Yusuf Harahap Alias Dores Bin Alm)Amrul Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Yusuf Harahap Alias Dores Bin Alm Amrul Harahap oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi model M1901F9E warna hitam dengan IMEI 1: 863728040517312, IMEI 2: 8637280405 17320, Sim Card Nomor : (+628995964314);
- 1 (satu) akun media sosial Facebook atas nama Dores (Ahmad Yusuf Harahap SH) dengan email: ahmadyusufharahap@gmail .com;
- 1 (satu) akun media sosial Facebook atas nama Ahmad Yusuf Harahap (Dores) dengan email: mikailalsa01@gmail.com;
- Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
- 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BENGKULU Nomor 17/PID.SUS/2023/PT BGL |
|
Nomor | 17/PID.SUS/2023/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Ekaputra |
Hakim Anggota | Surung Simanjuntak, Brh. Sunarso |
Panitera | Fatmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/PID.SUS/2023/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 17/PID.SUS/2023/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5256 K/Pid.Sus/2023
Banding : 17/PID.SUS/2023/PT.BGL
Statistik9440