Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 63/PID.SUS/2023/PT MAM |
|
Nomor | 63/PID.SUS/2023/PT MAM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SULAWESI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saptono Setiawan |
Hakim Anggota | Bambang Nurcahyono, Mahmuriadin |
Panitera | Muhammad Idrus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 30/Pid.Sus/2023/PN Pky tanggal 16 Mei 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Ari Adi Cahyono alias Ari bin Ahmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagamana dakwaan alternative kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00.(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/PID.SUS/2023/PT_MAM.zip
- Download PDF
- 63/PID.SUS/2023/PT_MAM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4725 K/PID.SUS/2023
Banding : 63/PID.SUS/2023/PT.MAM
Statistik3413