- Menyatakan Anak Muhammad Komarudin Alias Kama Bin Junaedi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y12S dengan IMEI 1: 868358057581293 IMEI 2: 510116123723345 warna biru muda dengan nomor kontak 0838-6055-407;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y12S dengan IMEI 1:8554510548817 IMEI 2: 6545104786909 warna biru muda dengan nomor kontak 0838-3993-0751;
- 1 (satu) buah celana bahan panjang wanita warna hijau tua;
- 1 (satu) unit handphone merek iPhone 6 s Plus dengan IMEI 35 573007 860655 8, nomor model MN2X2PA/A, nomor seri F2LLZ90STHFM4;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe A5s warna hitam dengan nomor IMEI 1: 864798041002159 IMEI 2: 864798041002142 dengan nomor kontak 0831-2572-9221;
- 1 (satu) buah flash disk merek KINGSTON 8 GB warna merah yang berisi rekaman video call antara Anak Korban Sulis Binti Ape dengan Anak yang diambil dari 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y 91C tipe 1820 warna sunset red dengan nomor IMEI 1: 862387042893915 IMEI 2: 8623870428293907 dengan nomor kontak 0822-6970-9553;
Putusan PN Koba Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kba |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Magdalena Simanungkalit |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Magdalena Simanungkalit |
Panitera | Panitera Pengganti: Rendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Muhammad Komarudin Alias Kama Bin Junaedi Dikembalikan kepada Anak Korban Sulis Binti Ape Dikembalikan kepada Anak Saksi Alisya Norin Binti Topandi Hermanto Dikembalikan kepada Anak Saksi Flora Binti Zaili Dimusnahkan 4. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kba
Statistik6516