- Menyatakan Terdakwa Rory Febryan Alias Loli Bin Ahmad Taro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik strip bening dengan sisa netto 0,358 (nol koma tiga lima delapan) gram;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam bertuliskan IT'S MY SUPER SOCCER;
- 1 (satu) bal plastik strip bening kosong;
- 1 (satu) buah timbangan digital model kunci mobil;
- 1 (satu) buah kantong plastik bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk DJITOE BOLD yang di bungkus dengan plastik warna hitam yang di lakban;
- 2 (dua) buah pipet plastik warna merah yang sudang terpotong;
- 2 (dua) buah kertas voucher paket AXIS AIGO;
- 1 (satu) buah botol bekas minuman merk Cimory Yogurt Drink;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO Y12 warna merah beserta Sim Card dengan nomor 081367904829;
- 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru navy tanpa Nopol.
Putusan PN Koba Nomor 54/Pid.Sus/2023/PN Kba |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2023/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Trema Femula Grafit |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizki Ridha Damayanti, Hakim Anggota Inta Nike Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Erwin Marantika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2023/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2023/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2023/PN Kba
Statistik234