- Menyatakan Terdakwa I ANDRIANSYAH ABDULLAH Alias AMPIT dan Terdakwa II IRWAN ALI Alias IWAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusiadilakukan secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah BPKB mobil asli dengan nomor Reegister : M-12953564, terhadap 1 (satu) unit mobil Calya 1.2 E M/T dengan nomor rangka : MHKA6GJ3JJJ01814, nomor mesin : 3NR-H241577, dengan Nomor polisi DM 1158 AN.
- Foto copy 1 (satu) Buah Kwitansi Gadai atas 1 Unit Mobil Milik Terdakwa;
- 1 (satu) Bundelan Kontrak dengan Nomor Kontrak : 20405.19.01.014582 antara Terdakwa dan Pihak PT.HASJRAT MULTI FINANCE cabang Gorontalo;
- 1 (satu) Buah sertifikat Fidusia Nomor : W26.00024037.AH.05.01 tanggal 17 Juli 2018;
- 1 (satu) Bundelan Akta Fidusia oleh Notaris Ratna Jusuf,SH. Nomor : 27, tanggal tanggal 17 Juli 2018;
- Surat perjanjian Pembiayaan Multi guna / secara angsurna No: 20400.18.01.012377 tanggal 24 Mei 2018,
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masingsejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN GORONTALO Nomor 44/Pid.Sus/2023/PN Gto |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2023/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Effendy Kadengkang, Hakim Anggota Dwi Hatmodjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rullyani Hiola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Masing-masing dikembalikan kepada PT. HASJRAT MULTI FINANCE Cabang Gorontalo; |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2023/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2023/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2023/PN Gto
Statistik15272