- Menyatakan Terdakwa Hafiz Hauzan als Apis Bin Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pokok yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 0,52 gram, berat bersih 0,20 gram;;
- 2 (dua) buah kotak rokok Marlboro warna putih;
- 2 (dua) buah kaca pirex;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo A71K warna dongker dengan Imei I : 869382030656674, Imei 2 : 3959305101707651 dengan nomor seluler 0822989495;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Mio S warna putih dengan No. Pol BM 5526 XU, Nomor mesin E3R2E-1939595 nomor rangka MH3SEE410JJ055403;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 55/Pid.Sus/2023/PN Tlk |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2023/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Guntur Pambudi Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Rifqi Pratama, M.hbr Hakim Anggota Faiq Irfan Rofii |
Panitera | Panitera Pengganti Tiurma Melvaria Sitompul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2023/PN Tlk
Statistik440