Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 392/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 392/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Liliek Prisbawono Adi |
Hakim Anggota | Yosdi, Siti Hamidah |
Panitera | Matius B. Situru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisionil Penggugat;DALAM KONVENSIDalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan bukti-bukti kepemilikan Penggugat atas tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Pulo Raya III No. 3 Blok Q-V, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan dengan luas tanah sebesar 300 m2 (tiga ratus meter persegi) dan luas bangunan sebesar 110 m2 (seratus sepuluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam dalil posita angka-2 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;3. Menyatakan tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Pulo Raya III No. 3 Blok Q-V, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan dengan luas tanah sebesar 300 m2 (tiga ratus meter persegi) dan luas bangunan sebesar 110 m2 (seratus sepuluh meter persegi) dengan bukti kepemilikan sebagaimana diuraikan pada dalil posita angka-2 dengan batas-batas saat ini sebagai berikut:- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah dan bangunan milik Agus Syahbadan, dengan alamat di Jl. Pulo Raya III, No. 1, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah dan bangunan milik Dewa Parsana, dengan alamat di Jl. Pulo Raya III, No. 5, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah dan bangunan dengan alamat di Jl. Pulo Raya III, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah dan bangunan milik Iza Fadri, dengan alamat di Jl. Pulo Raya II, No. 4, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; secara hukum adalah milik Penggugat;4. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini (te gehengen en te gedogen);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI;Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi /Para Tergugat dalam Konvensi sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat dalam Rekonvensi/Para Tergugat dalam Konvensi berhak untuk menghuni dan menempati tanah dan rumah di Jl. Pulo Raya III No. 3 Blok Q-V, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, dengan luas tanah sebesar 300 M2 (tiga ratus meter persegi) dan luas bangunan sebesar 110 M2 (seratus sepuluh meter persegi);3. Menyatakan Para Penggugat dalam Rekonvensi/Para Tergugat dalam Konvensi berhak secara hukum untuk mengajukan/melanjutkan permohonan peralihan hak atas tanah dan rumah di Jl. Pulo Raya III No. 3 Blok Q-V, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, dengan luas tanah sebesar 300 M2 (tiga ratus meter persegi) dan luas bangunan sebesar 110 M2 (seratus sepuluh meter persegi);4. Memerintahkan Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi untuk melanjutkan transaksi jual beli (peralihan hak) dengan Para Penggugat dalam Rekonvensi/Para Tergugat dalam Konvensi atas tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Pulo Raya III No. 3 Blok Q-V, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, dengan luas tanah sebesar 300 M2 (tiga ratus meter persegi) dan luas bangunan sebesar 110 M2 (seratus sepuluh meter persegi);5. Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi/Para Tergugat dalam Konvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI;- Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi dan Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini masing-masing separohnya dari biaya perkara sejumlah Rp2.056.000,00 (dua juta lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 392/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Statistik2137