- Menyatakan Terdakwa M. Yusup Alias Yusuf Thailand tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Mati;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus karung warna putih berisi 70 (tujuh puluh) bungkus kemasan Teh Cina berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 72.555 (tujuh puluh dua ribu lima ratus lima puluh lima) gram;
- 1 (satu) karung putih berisi 9 (sembilan) bungkus berisikan narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 50.000 (lima puluh ribu) butir dengan berat brutto 21.510 (dua puluh satu ribu lima ratus sepuluh) gram;
- 1 (satu) buah GPS Furuno;
- 1 (satu) buah kotak besar fiber warna kuning;
- 1 (satu) buah sebo warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam nomor simcard 082286732721;
- 1 (satu) unit kapal/perahu kayu Oskadon KM Sumatera warna lis merah;
- 1 (satu) buah SIM A atas nama M. Yusup;
Putusan PN JANTHO Nomor 28/Pid.Sus/2023/PN Jth |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2023/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Syahputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jon Mahmud, M.hbr Hakim Anggota Syara Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Faizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa atas nama Sofyan Ali Alias Fian; dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Terdakwa M. Yusup Alias Yusuf Thailand; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus/2023/PN_Jth.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus/2023/PN_Jth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2023/PN Jth
Statistik904