- Menyatakan terdakwa La Ode Yusuf Alias Ucup Bin Ismail Dangka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) gelas plastik bertuliskan ale-ale yang didalamnya terdapat: 7 (tujuh) sacshet ukuran sedang berisi kristal bening sabu dengan berat netto + 0,2344 (nol koma dua tiga empat empat) gram dan 1 (satu) sacshet kosong ukuran sedang;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung M-20 Warna Biru dengan Nomor Sim Card (1) 0853-1457-8476 dan Sim Card (2) 0812-4213-2203;
- 1 (satu) Pembungkus Rokok Surya Kecil yang didalamnya terdapat: 1 (satu) buah Korek Api Gas, 1 (satu) buah Pireks Kaca, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Warna Putih dengan Nomor Sim Card 0823-1770-0569;
- 1 (satu) Unit Motor Yamaha Jupiter MX-KING Warna Merah Kombinasi Warna Hitam dengan Nomor Polisi DT 3852 GD;
Putusan PN RAHA Nomor 10/Pid.Sus/2023/PN Rah |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2023/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Conardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melby Nurrahman, Br Hakim Anggota Dio Dera Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Hafid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam berkas perkara nomor 11/Pid.Sus/2023/PN Rah. Atas nama TISON BIN LA MAHE; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4142 K/PID.SUS/2023
Pertama : 10/Pid.Sus/2023/PN Rah
Statistik1140