- Menyatakan Terdakwa Asun Liong als Asun Anak Dari Akhiong (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa HakMenyediakanNarkotika Golongan IBukan Tanaman?sebagaimana dalam dakwaan KeduaJaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama6 (enam) Tahundan denda sejumlahRp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama3(tiga)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket plastik bening berklip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,15 g (nol koma satu lima gram).
- 2 (dua) buah plastik bening berklip.
- 1 (satu) buah celana pendek bertuliskan ARM MAN warna biru.
- 1 (satu) unit HP Merek SAMSUNG Galaxy A21s warna hitam berikut simcard 085820821196 dan 081255237667.
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda BLADE warna merah ? biru, Nomor Rangka MH1JBJ112DK004129, Nomor Mesin JBC1E-1004802 beserta kunci kontaknya.
Putusan PN SANGGAU Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN Sag |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2023/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nur Hafizh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risky Edy Nawawi, Br Hakim Anggota Wakibosri Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada Saksi Ruth Suriati 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus/2023/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus/2023/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2023/PN Sag
Statistik6612