- Menyatakan Terdakwa I Apani als Dedek bin Bambang Suprianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I? dan Terdakwa II Septian Yeriko als Riko bin Agustinus Antin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melakukan pemufakatan jahat menjual narkotika golongan I? sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Apani als Dedek bin Bambang Suprianto oleh karena itu dengan ?pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan? dan Terdakwa II Septian Yeriko als Riko bin Agustinus Antin dengan ?pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan?;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 19 (sembilan belas) paket plastik bening berklip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,70 (satu koma tujuh nol) gram;
- 1 (satu) bekas botol cotton buds baby Alfamart;
- 1 (satu) buah celana panjang bertuliskan High & Fashion warna hitam;
- 1 (satu) bundel plastik bening berklip;
- 4 (empat) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1814 warna biru-hitam berikut simcard 085822782669;
- 1 (satu) unit handphone Redmi Note 9 warna hijau berikut simcard 085654402186 dan 085750559064;
- Uang tunai Sejumlah Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga lembar), pecahan uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar;
Putusan PN SANGGAU Nomor 65/Pid.Sus/2023/PN Sag |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2023/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wakibosri Sihombing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh, Hakim Anggota Risky Edy Nawawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Warsidik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara bersama-sama secara berimbang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2023/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2023/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2023/PN Sag
Statistik5114