- Menyatakan TerdakwaPurnomo bin (Alm) Slamettersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Menjual, membeli, menyerahkan narkotika golongan Idalam bentuk bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaankesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulansertapidana denda sejumlahRp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjaraselama3 (tiga)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu kaleng rokok Gudang garam Surya berisi satu bungkus rokok Ziga;
- Satu plastik klip berisi sabu dengan bersih 0,61 gram;
- 3 potong sedotan plastik (skrop);
- Sebuah pipet kaca terdakwapat sabu dengan berat kotor 1,04 gram;
- 4 plastik klip kosong;
- Sebuah tutup botol terangkai sedotan plastik;
- Sebuah HP Gionee warna hitam berserta simcardnya WA 085755090744;
Putusan PN JOMBANG Nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Jbg |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2023/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bagus Sumanjaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luki Eko Andrianto, Br Hakim Anggota Sudirman |
Panitera | Panitera Pengganti: Mudjiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4663 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 97/Pid.Sus/2023/PN.Jbg
Statistik140