- Menyatakan Terdakwa ABDUL AFANDI Bin SOKIP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL AFANDI Bin SOKIP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp1.000.000.000.00, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa ABDUL AFANDI Bin SOKIP dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa ABDUL AFANDI Bin SOKIP tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok surya 12 yang didalamnya ada 6 (enam) plastik klip diduga sabu masing-masing berat kotor berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, 0, 26 (nol koma dua puluh enam) gram dengan jumlah seluruhnya 1,71 (satu koma tujuh satu) gram;
- 1 (satu) buah peralatan hisap sabu dengan pipet kaca diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram; Dirampas untuk dimusnakan;
- Uang tunai Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO nomor simcard dan nomor whatsapp 08574819978;
- 1 (satu) buah peralatan hisap sabu berikut pipet kaca dengan berat kotor 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah sekrop terbuat dari potongan sedotan;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) buah HP merk Vivo simcard dan nomor whatsapp 085819369886;
- Dipergunakan dalam perkara atas nama saksi RHABISMA SATRIA bin EDI SUTRISNO;
Putusan PN JOMBANG Nomor 32/Pid.Sus/2023/PN Jbg |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2023/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denndy Firdiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Br Hakim Anggota Ida Ayu Masyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Karimulyatim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2023/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2023/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4665 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 32/Pid.Sus/2023/PN Jbg
Banding : 498/PID.SUS/2023/PT SBY
Statistik182