- Menyatakan Terdakwa MUSAFAK Alias BAGUS Bin AHMAD ROMLI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUSAFAK Alias BAGUS Bin AHMAD ROMLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik kecil berisi sabu terbungkus tissue dililit isolasi warna kuning;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih gold no.088215673449 ;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam no.081391465310
Putusan PN SURAKARTA Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Skt |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2023/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Rachmat Setijanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sunaryanto, Br Hakim Anggota Sri Kuncoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Gustiyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara an. ANDI TRI HANDOYO ; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2023/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2023/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2023/PN Skt
Statistik4218