- Menyatakan Terdakwa MUCHAMAD AGUS SAPUTRO Als MAMAT Bin TALIMIN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa MUCHAMAD AGUS SAPUTRO Als MAMAT Bin TALIMIN oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUCHAMAD AGUS SAPUTRO Als MAMAT Bin TALIMIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau mempunyai persediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUCHAMAD AGUS SAPUTRO Als MAMAT Bin TALIMIN dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih No. Pol. AD 4640 ZA, Dikembalikan kepada saksi RAFISKA ARGA BAGASKARA.
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna Hitam beserta simcard no . 085803423879, Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 88/Pid.Sus/2023/PN Skt |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2023/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarwono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hadi Sunoto, Br Hakim Anggota Bambang Ariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh Zakarim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus/2023/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus/2023/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2023/PN Skt
Statistik2912