- Menyatakan Terdakwa Arya Nektar Kusuma Aji Alias Taklik Anak dari Sri Sapta Herlambang tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual,Membeli,Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Arya Nektar Kusuma Aji Alias Taklik Anak dari Sri Sapta Herlambang dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Arya Nektar Kusuma Aji Alias Taklik Anak dari Sri Sapta Herlambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki,Menyimpan,Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip transparan berisi sabu
- Sobekan isolasi warna coklat
- Sobekan tissue warna putih
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 10 A warna biru dengan Sim Card Telkomsel No 0812522945511.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 83/Pid.Sus/2023/PN Skt |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2023/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erna Indrawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ninik Hendras Susilowati, Hakim Anggota Kabul Irianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Kristina Dwi Yuniastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2023/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2023/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2023/PN Skt
Statistik4823